Kalender
Kutipan
© Copyright by Ikhsan Kurniawan 2008, All Right Reserved. Best view with Firefox at 1024x768px
Slide Show

Profil BMT - Nurul Madani
Alamat Kantor :
Komplek Keruwing Indah Blok D Nomor 12 Rukun Tetangga 18 Kelurahan Handil Bhakti, Kecamatam Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan. Telepon 0511 – 4311070.
Email : madanibhakti@Yahoo.co.id
Webaite : www.nurulmadani.com
Pengurus :
Ketua
Sekretaris
Bendahara
Legalitas :
Badan Hukum
Tanggal
Sejarah Berdirinya :
Lahirnya Lembaga Keuangan Mikro Syariah Baitul Maal wat Tamwil (LKMS – BMT) secara nasional sesungguhnya dilatarbelakangi oleh pelarangan riba secara tegas dalam Al Quran. Selanjutnya diperkuat lagi oleh komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan pernyataan bahwa; “Bunga Bank adalah “HARAM”, termasuk lembaga keuangan lainnya.
Gerakan penumbuhan LKMS – BMT kini telah memasuki tahun ke-10 sejak dideklarasikan tanggal 7 Desember 1995. Walaupun masih muda usia, banyak pengalaman yang ditarik dari seluruh peristiwa dan kejadian yang dihadapi oleh BMT, khususnya dalam menghadapi krisis ekonomi. Era krisis dapat dijadikan sebagai filter untuk melihat keberadaan BMT yang tumbuh dan beroperasi benar-benar dilandasi pertimbangan rasional, profesional dan sesuai dengan syariah Islam.
PBB telah mencanangkan tahun internasioanl kredit mikro pada 18 Nopember 2004 dengan target menurunkan 50% pada tahun 2015 dari 1,2 Milyar penduduk miskin di dunia saat ini (Millennium Development Goal, MDGS). Untuk bangsa Indonesia, Presiden RI mencanangkan Tahun Keuangan Mikro pada tanggal 28 Pebruari 2005.
Beberapa waktu yang lalu BMT-BMT di Indonesia telah menggelar Kongres Nasional LKMS-BMT di Jakarta pada tanggal 2-5 Desember 2005 yang diawali dengan seminar internasional Micro Finance pada tanggal 1 Desember 2005 yang diikuti oleh insan BMT seluruh Indonesia. ini adalah satu langkah strategis untuk pengembangan BMT dalam rangka membantu program pemerintah dalam pengentasan kemiskinan secara nasional.
Dalam 1 dasawarsa pertama 1995 – 2005 telah tumbuh dan ber kembangan lebih dari 3.000 BMT di seluruh Nusantara, memiliki asset (konsolidasi) lebih dari Rp.1 Triliun, dengan jumlah pengelola lebih dari 20.000 orang, hampir setengahnya S-1 dan wanita. BMT melayani lebih dari 2 juta penabung, dan memberikan pembiayaan pada lebih dari 1,5 juta pengusaha mikro dan kecil.
LKMS – BMT NURUL MADANI sebagai salah satu pelopor berdirinya koperasi syariah di Barito Kuala, ke depan LKMS – BMT NURUL MADANI mengedepankan integrasi dan kerjasama vertical dan horizontal antar BMT dan lembaga yang ada diatasnya.
BMT NURUL MADANI memulai usaha pada bulan November 2007, dengan amat sederhana. Dalam proses perjalanannya, banyak sekali peristiwa getir pahitnya perjuangan yang sudah dialami. Kendati demikian kendala utamanya selain permodalan juga yang tidak kalah penting adalah masih kurangnya SDM yang bermutu dan berkualitas.
BMT didesain dengan dua fungsi utama, pertama; sebagai Baitul Maal wat Tamwil (fungsi sosial), dan kedua; sebagai Baitul Tamwil (fungsi bisnis/ajang usaha).
Pada tanggal 4 April 2003 lalu telah dicanangkannya Gerakan Ekonomi Syariah Baitul Maal wat Tamwil (BMT) oleh Gubernur Kalimantan Selatan bertempat di Gedung Mahligai Pancasila Banjarmasin. Dengan adanya pencanangan tersebut BMT telah mendapat dukungan dan legitimasi yuridis dari pemerintah daerah.
Dalam usianya yang belum mencapai 1 tahun, BMT NURUL MADANI membuat sebuah motto yang dijadikan sebagai acuan bekerja seluruh karyawan/karyawatinya, yakni MEMBANGUN EKONOMI KERAKYATAN DENGAN TERTIB, JUJUR, MEMUASKAN DAN INOVATIF.
Dengan beroperasinya BMT NURUL MADANI sangat komitmen dalam upaya membantu meningkatkan ekonomi rakyat, terutama para pedagang kecil (masyarakat bawah) yang sudah barang tentu mereka (para pedagang kecil) sangat sulit dijangkau oleh perbankan. Untuk itulah BMT NURUL MADANI hadir ditengah masyarakat untuk ikut berperan mengulurkan tangan sebagai jembatan bagi para pengusaha kecil dan mikro, dengan harapan seluruh umat turut serta berpartisipasi mengatasi kemiskinan dengan memberdayakan usaha mikro yang dikelola masyarakat pedesaan dengan cara menitipkan sebagian dari apa yang telah diamanahkan Allah swt kepada hambaNya baik dalam bentuk Simpanan, Tabungan, Zakat, Infaq dan Sedekah yang akan dikelola secara Islami.
: Nasaruddin M., S.E.
: Ermawati.
: Ryni Sartyna Matondang, A.Md.
: No. 495/BH/XIX.2/DISKOP-UKM/XI/2007
: 08 NOVEMBER 2007